K3
SEJARAH K3
Sejak tahun 2003
Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan
Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat
sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas
dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten,
laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan
oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian
dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan
Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya,
namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru
dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya
Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene
industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski
tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh
Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada
tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955
berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966
fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi
lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene
Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene
Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian
Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene
Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes
yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami
perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
- Pada tahun 1969
Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi Lembaga Nasional Higiene
Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun 1976
berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Pada tahun 1983
berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun 1988
berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan
Keselamatan Kerja.
- Selanjutnya pada
tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan
Keselamatan Kerja.
- Pada tahun 1998
berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
- Nama tersebut
pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan
Hiperkes.
- Pada akhir tahun
2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
- Dan pada awal
tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
PENGERTIAN
DARI K3
Kesehatan, Keselamatan dan
keamanan kerja biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan
kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau
pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas
dan kewajiban bersama dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam
rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan Kesehatan,
Keselamatan dan Keamanan Kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman,
sehat, bebas dari pencermaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau
terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan
Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Fungsi dari
Keselamatan kerja
1.
Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan
praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
2.
Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur
dan program
3.
Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan
rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4.
Ukur, periksa kembali keefektifitas pengendalian
bahaya dan program pengendalian bahaya