Selasa, 09 Februari 2016

Etika Profesi

ETIKA PROFESI MASINIS

            Seorang yang berprofesi sebagai Masinis sesungguhnya pekerjaan yang sangat mulia, karena eksistensinya yang membuat kita bisa berpindah dari satu kota ke kota lainnya dalam waktu relatif singkat. Masinis pula yang membuat kita merasa terhibur melihat indahnya alam Indonesia dari balik jendela. Berkat jasa masinis pula, kita bisa kembali kumpul keluarga setiap hari raya Idul Fitri dan bersilaturahmi dengan suadara dan teman-teman di kampung halaman.
Di PT. KAI, seorang masinis merupakan tulang punggung atau garda terdepan dalam perusahaan dimana tugas pokok seorang masinis yaitu dia harus mengantarkan penumpang kereta api ke tempat tujuan mereka masing-masing. Berbagai resiko yang harus dihadapi merupakan tantangan dalam masinis bertugas seperti dicaci maki penumpang, penimpukan batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab ketika melintas, sampai kepada ujian terberat ketika maut memanggil. Oleh karena itu, dalam setiap tugasnya hal terpenting ialah mengutamakan keselamatan dalam berdinas baik keselamatan penumpang maupun keselamatan dirinya.
A.    Kode Etik Masinis
Kode etik seorang masinis ialah harus mematuhi segala reglemen ataupun peraturan dinas dengan tunduk dan patuh terhadap tanggung jawab dengan menjunjung tinggi keselamatan tersebut. Reglemen itu sendiri pengertiannya adalah peraturan yang diberlakukan untuk kereta api yang mengatur dalam pelaksanaan tugas operasional perjalanan kereta api dan syarat-syarat keamanan, keselamatan dalam pengoperasian kereta api serta aturan organisasi dan tugas pokok pegawai operasional dalam rangka pengelolaan kereta api untuk kelancaran serta keselamatan. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya diawasi terus menerus.

B.     Sanksi-sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.