ETIKA
PROFESI MASINIS
Seorang yang
berprofesi sebagai Masinis sesungguhnya pekerjaan yang sangat mulia, karena
eksistensinya yang membuat kita bisa berpindah dari satu kota ke kota lainnya
dalam waktu relatif singkat. Masinis pula yang membuat kita merasa terhibur
melihat indahnya alam Indonesia dari balik jendela. Berkat jasa masinis pula,
kita bisa kembali kumpul keluarga setiap hari raya Idul Fitri dan
bersilaturahmi dengan suadara dan teman-teman di kampung halaman.
Di PT. KAI, seorang masinis merupakan tulang punggung
atau garda terdepan dalam perusahaan dimana tugas pokok seorang masinis yaitu
dia harus mengantarkan penumpang kereta api ke tempat tujuan mereka
masing-masing. Berbagai resiko yang harus dihadapi merupakan tantangan dalam
masinis bertugas seperti dicaci maki penumpang, penimpukan batu oleh orang yang
tidak bertanggung jawab ketika melintas, sampai kepada ujian terberat ketika
maut memanggil. Oleh karena itu, dalam setiap tugasnya hal terpenting
ialah mengutamakan keselamatan dalam berdinas baik keselamatan penumpang maupun
keselamatan dirinya.
A. Kode Etik Masinis
Kode etik seorang masinis ialah harus mematuhi segala
reglemen ataupun peraturan dinas dengan tunduk dan patuh terhadap tanggung
jawab dengan menjunjung tinggi keselamatan tersebut. Reglemen itu sendiri
pengertiannya adalah peraturan yang diberlakukan untuk kereta api yang mengatur
dalam pelaksanaan tugas operasional perjalanan kereta api dan syarat-syarat
keamanan, keselamatan dalam pengoperasian kereta api serta aturan organisasi
dan tugas pokok pegawai operasional dalam rangka pengelolaan kereta api untuk
kelancaran serta keselamatan. Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan
menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang
dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya
kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi
itu sendiri yang bisa mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk
dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang
harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya
diawasi terus menerus.
B. Sanksi-sanksi Pelanggaran Kode Etik
Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi
yang
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.
dikenakan pada pelanggar kode etik. Seperti halnya profesi seorang masinis, jika dia melanggar kode etik dengan tidak mentaati reglemen yang berlaku dan menyebabkan PLH (Peristiwa Luar Biasa Hebat) dan terbukti dia bersalah maka akan diberikan sanksi-sanksi yang sesuai seperti pemecatan, dll sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian.