Pedoman Keselamatan Kerja Listrik
Pedoman keselamatan kerja listrik menyangkut
tenaga kerja, organisasi dan cara kerja, bahan dan peralatan listrik dan pedoman
pertolongan terhadapkecelakaan.
Para pekerja listrik harus memiliki jasmani yang baik,
rohani yang baik, terampil dan bekerja sesuai dengan cara yang semestinya. Pakaian pekerja yang bertalian dengan
kelistrikan harus mengerti pedoman keselamatan kerja listrik ini dan harus
memiliki sifat sebagai berikut:
- Cukup kuat dan tahan gesekan.
- Baju kemeja berlengan panjang dan berkancing
pada ujung lengan.
- Celana panjang
- Ujung kaki celana dapatdi lipat dan dikancing
- sepatu bersol karet tidak terberpaku dan memiliki
sifat isolator
- Topi helm terbuat dari plastik, kuat dan memiliki
isolator yang sesuai dengan tegangan yang bersangkutan
- Sarung tangan panjang, lemas, kuat dan memiliki
daya isolator yang sesuai
- Sarung tangan untuk pekerja dan penghantar
adalah lemas, kuat dan tahan gesekan terhadap kawat penghantar.
Dalam
organisas kerja dan peting untuk keselamatan kerja, tiap pelaksanaan suatu
pekerhaan listrik yang bukan rutin harus didasarkan surat perintah kerja. Surat
perintah ini penting pula untuk pencaharian orang yang bertanggung jawab, jika
terdapat kesalahan.
Adapun
pekerjaaanya, hal itu dilaksanakan oleh kontraktor. Salah satu syarat
menyatakan, bahwa perushaaan yang memberi pekerjaaan kepada kontraktor harus
memberikan tenaga atau ahli yang tugasnya mendampingi dan mengawasi pekerjaan kontraktor.
Ada
kalanya perintah pekerjaan harus diberikan melalui telpon atau radio, misalnya
oleh karena jarak dan sebagainya. Perintah demikian harus ada teksnya, dicek dan dicekulang,
agar keamananya dapat erjamin. Perusahaan listrik negara memiliki
ketentuan-ketentuan terperinci mengenai cara kerja.
Pada
keadaan bagaimanapun, pesawat-pesawat atau mesin -mesin listrik hanya boleh
diberikan aliran listrik oleh ahli listrik dari perushaaan yang bersangkutan
atau orang yang diberi wewenang untuk maksud tersebut.