Sabtu, 20 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT


Keselamatan dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Khusus untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;".

Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
  • UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
  • PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
  • Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
  • SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
  • Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
  • Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
  • Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
  • Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
  • Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
·         Perencanaan
Dalam tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. Lebih ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. Sedangkan gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III Pasal 24 ayat (2)dan (4).

·       Pemasangan
Tahap pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini adalah:

  • Dipasang oleh perusahaan yang memiliki surat ijin instalatur
  • Memiliki surat ijin pemasangan
  • Pemasangan diawasi oleh supervisor yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas pemasangan lift
  • Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi yang memiliki SIO adjuster.
  • Dilaksanakan pemeriksaan dan pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
·         Pengoperasian
Setelah pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat serangkaian pengujian, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. Berikut ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
  • Pengoperasian dikelola dan diawasi oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyedia pengawas operasi lift.
  • Dipergunakan dan dioperasikan dengan benar
  • Dirawat dan diperbaiki secara benar oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
  • Memiliki manajemen kondisi darurat


Demikian kira-kira sedikit pembahasan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam lingkungan kerja Lift.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar