KELISTRIKAN
DAN KESELAMATAN LIFT
Keselamatan
dan Kesehatan kerja adalah hak setiap tenaga kerja dalam melakukan pekerjaan
serta setiap orang lainnya yang berada dalam lingkungan kerja seperti tertuang
sepenuhnya dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Khusus
untuk lingkungan kerja yang berhubungan dengan lift, UU No.1 tahun 1970 dalam
hal ini menyebutkan pada Bab II pasal 2 ayat (2) huruf f "dilakukan
pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di daratan, melalui
terowongan, di permukaan air, dalam air, maupun di udara;".
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
- UU No.1 tahun 1970, tentang
persyaratan keselamatan kerja
- PP No.23 tahun 2004, tentang Badan
Nasional Sertifikasi Profesi
- Permen No.03/MEN/1978, tentang
penunjukan dan kewenangan Ahli K3
- SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan
dan pengujian lift
- Permen No.03/MEN/1995, tentang
syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
- Permen No.03/MEN/1998, tentang tata
cara pelaporan kecelakaan kerja
- Permen No.03/MEN/1999, tentang
syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
- Permen No.407/BW/1999, tentang
persyaratan teknisi lift
- Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin
mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Hal-hal yang perlu diperhatikan keselamatan dan kesehatan dalam lingkungan kerja lift adalah:
·
Perencanaan
Dalam
tahap perencanaan, pengawasan dilakukan pada saat penyerahan gambar rencana. Lebih
ditekankan pada fungsi dan kegunaan lift tersebut sesuai dengan perhitungan
traffic analysis yaitu perhitungan jumlah, kapasitas dan kecepatan lift dalam
suatu gedung yang disesuaikan dengan jumlah dan populasi pengguna. Sedangkan
gambar rencana meliputi gambar konstruksi lengkap dengan detailnya, perhitungan
konstruksi, spesifikasi dan sertifikasi material (Permen No.03/MEN/1999 Bab III
Pasal 24 ayat (2)dan (4).
·
Pemasangan
Tahap
pemasangan, tahap assembling dari semua peralatan yang telah direncanakan dan
diproduksi sesuai gambar rencana. Yang perlu diperhatikan dalam tahapan ini
adalah:
- Dipasang oleh perusahaan yang
memiliki surat ijin instalatur
- Memiliki surat ijin pemasangan
- Pemasangan diawasi oleh supervisor
yang kompeten dan memiliki SIO (Surat Ijin Operasi) penyelia pengawas
pemasangan lift
- Pemasangan dilaksanakan oleh teknisi
yang memiliki SIO adjuster.
- Dilaksanakan pemeriksaan dan
pengujian oleh perusahaan riksa uji (PJK3 Riksa Uji) dan disahkan oleh
pengawas yang ditunjuk sebelum pesawat tersebut dipakai.
·
Pengoperasian
Setelah
pesawat lift selesai dipasang dan telah memiliki surat ijin pemakaian lewat
serangkaian pengujian, maka pesawat lift tersebut layak untuk digunakan. Berikut
ini hal-hal yang perlu dilaksanakan agar pengoperasian pesawat lift dapat
berjalan dengan baik dan aman (setiap saat).
- Pengoperasian dikelola dan diawasi
oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO sebagai penyedia pengawas
operasi lift.
- Dipergunakan dan dioperasikan dengan
benar
- Dirawat dan diperbaiki secara benar
oleh teknisi yang kompeten dan memiliki SIO perawatan dan perbaikan
- Memiliki manajemen kondisi darurat
Demikian kira-kira sedikit pembahasan tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam lingkungan kerja Lift.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar