Pengertian Dan
Penjelasan Etika Profesi, Profesionalisme Serta Ciri-Ciri Profesionalisme Di
Bidang Teknik Mesin
1.
Etika
Istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu :
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk
menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika biasanya berkaitan erat
dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos”
dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara
hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari
hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya,
tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau
moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah
untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan
suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk
itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh
masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan,
namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki
mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan
kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal
inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang
menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika
Profesi
Etika
profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup
berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat
dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka
melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi
adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas
menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik
bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah,
perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Etika profesi adalah
sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien
dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban
masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang
membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika
profesi :
a. Tanggung jawab
–
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
–
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat
pada umumnya.
b. Keadilan.
c. Prinsip ini menuntut kita
untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
d.Prinsip Kompetensi,melaksanakan
pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan.
e. Prinsip Prilaku Profesional,
berprilaku konsisten dengan reputasi profesi.
f. Prinsip
Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
4. Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja,
setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam
profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam
mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta
sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen.
Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter
yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika
Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika
dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan
prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan
norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik
Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah
profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika
kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita
di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika
profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita
sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan
dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi
kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang
bermoral baik.
Sebagai
insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang
keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk
mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik
profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi
tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode
etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia
lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode
etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang
bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan
kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi,
sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja
(kalanggan sosial).
Kode
etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang
hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa
para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak
boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di
Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang
insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta
dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip
dasar yaitu :
a. Mengutamakan keluhuran budi.
b. Menggunakan pengetahuan dan
kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
c. Bekerja secara sungguh-sungguh
untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
d. Meningkatkan kompetensi dan
martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
http://muaramasad.blogspot.co.id/2013/03/pengertian-etika-profesi-dan.html