Senin, 13 April 2015

Sejarah, Pengertian dan fungsi dari K3

K3
SEJARAH K3
Sejak tahun 2003 Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah diakreditasi oleh Badan Standarisasi Nasional Sebagai Laboratorium penguji, dan telah mendapat sertifikasi ISO 9001:2008 sejak tahun 2009 serta memiliki berbagai fasilitas dan sarana pendukung antara lain sumber daya manusia yang kompeten, laboratorium yang terakreditasi oleh KAN Laboratorium tersebut dioperasikan oleh para tenaga ahli yang berkompeten serta memiliki sertifikat pengujian dalam bidang Keselamatan kerja dan Hiperkes.
Perkembangan Higiene Industri di Indonesia tidak diketahui secara pasti kapan tepatnya, namun perkembangan Higiene Industri di Indonesia yang sesungguhnya baru dirasakan beberapa tahun setelah kita merdeka yaitu pada saat munculnya Undang-Undang Kerja dan Undang-Undang Kecelakaan. Pokok-pokok tentang higiene industri dan kesehatan kerja telah dimuat dalam undang-undang tersebut, meski tidak atau belum diberlakukan saat itu juga.
Selanjutnya oleh Departemen Perburuhan (sekarang Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pada tahun 1957 didirikan Lembaga Kesehatan Buruh yang kemudian pada tahun 1955 berubah menjadi Lembaga Keselamatan dan Kesehatan Buruh. Dan pada tahun 1966 fungsi dan kedudukan Higiene Industri didalam aparatur pemerintahan menjadi lebih jelas lagi yaitu dengan didirikannya Lembaga Higiene Perusahaan (Higiene Industri) dari Kesehatan Kerja di Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Higiene Perusahaan/Sanitasi Umum serta Dinas Kesehatan Tenaga Kerja di Kementerian Kesehatan. Disamping itu juga tumbuh organisasi swasta yaitu Yayasan Higiene Perusahaan yang berkedudukan di Surabaya. Untuk selanjutnya organisasi Hiperkes yang ada dipemerintahan dari tahun ke tahun selalu mengalami perubahan-perubahan dengan nama-nama sebagai berikut :
- Pada tahun 1969 Lembaga Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja berubah menjadi                   Lembaga Nasional Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun 1976 berubah menjadi Pusat Bina Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Pada tahun 1983 berubah lagi menjadi Pusat Higiene Perusahaan dan Kesehatan Kerja.
- Pada tahun 1988 berubah menjadi Pusat Pelayanan Ergonomi, Higiene Perusahaan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja.
- Selanjutnya pada tahun 1993 berubah lagi menjadi Pust Higiene Perusahaan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja.
- Pada tahun 1998 berubah lagi menjadi Pusat Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
- Nama tersebut pada tahun2001 berubah pula menjadi Pusat Pengembangan Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
- Pada akhir tahun 2005 menjadi Pusat Keselamatan Kerja dan Hiperkes.
- Dan pada awal tahun 2007 hingga sekarang menjadi Pusat Keselamatan dan Kesehatan Kerja.





PENGERTIAN DARI K3

Kesehatan, Keselamatan dan keamanan kerja biasa disingkat K3 adalah suatu upaya guna memperkembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dalam rangka melancarkan usaha berproduksi. Melalui pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, bebas dari pencermaran lingkungan sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Fungsi dari Keselamatan kerja
1.      Antisipasi, identifikasi dan evaluasi kondisi dan praktek yang dapat membahayakan keselamatan para pekerja.
2.      Membuat desain pengendalian bahaya, metode, prosedur dan program
3.      Menerapkan, mendokumentasikan dan menginformasikan rekan lainnya dalam hal pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya
4.      Ukur, periksa kembali  keefektifitas pengendalian bahaya dan program pengendalian bahaya


Minggu, 16 November 2014

DAMPAK AMDAL

DAMPAK AMDAL

Contoh amdal yang saya akan bahas kali ini adalah amdal dari pertambangan timah ilegal sampai yang ilegal di perairan dan daratan Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan menambang ini dilakukan untuk memenuhi produksi timah. PT. Timah yang mendapatkan wewenang ini melakukan penggalian timah selama puluhan tahun di daerah perariran dan daratan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan semakin meluas ke wilayah laut. Hal ini dilakukan karena adanya pertimbangan bahwa penggalian timah di laut memakan biaya yang lebih rendah dari pada di daratan. Selain itu, hasil timah yang didapat dari penggalian lepas pantai juga memiliki keunggulan dari segi kuantitas sehingga mengundang sejumlah perusahaan swasta yang mengklaim memiliki izin resmi untuk ikut melakukan penambangan. Pengerukan tanah menyebabkan habitat di laut terganggu sehingga mengganggu kegiatan para nelayan. Kerugian yang ditimbulkan karena semakin sulitnya mendapatkan ikan, menjadi faktor utama bagi beberapa nelayan untuk beralih profesi menjadi penambang timah inkonvensional, dengan alasan manusiawi, yaitu alasan untuk meneruskan hidup. Kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat setempat secara tidak langsung mempercepat dan memperparah kerusakan lingkungan yang berdampak buruk bagi lingkungan laut dan masyarakat itu sendiri.
Penambangan yang semakin marak dilakukan secara masal sejak tahun 2006 ini juga merupakan dampak dari diberlakukannya izin untuk melakukan penambangan timah skala menengah dan skala kecil atau inkonvensional oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Menurut saya dampak amdal dari penambangan-penambangan ilegal mapun legal sangat merugikan. Terutama dampak penambangan ilegal yang dilakukan sekelompok masyarakat sangat merugikan untuk alam dan makhluk hidup disekitarnya.
Oleh karena itu, dampak amdal tersebut harus ditanggulangi mulai dari pola pikir manusia akan merawat dan menjaga kelestarian alam ini, melakukan reboisasi, dan melakukan penghematan akan sumber daya alam dimuka bumi ini.
Jika hal ini diteruskan apa yang akan terjadi di kemudian hari? Pastinya kerusakan alam dimana-mana dan pastinya akan lebih susah memperbaiki dibanding kita mencegah kerusakan dengan merawat alam ini.



Minggu, 05 Oktober 2014

AMDAL

AMDAL

Pengertian AMDAL adalah suatu proses studi formal yang dipergunakan untuk memperkirakan dampak terhadap lingkungan oleh adanya atau oleh rencana kegiatan proyek yang bertujuan memastikan adanya masalah dampak lingkungan yang perlu dianalisis pada tahap awal perencanaan dan perancangan proyek sebagai bahan pertimbangan bagi pembuat keputusan. 
AMDAL ini merupakan analisis yang meliputi berbagai faktor yaitu faktor fisik, kimia, biologi, sosial ekonomi dan sosial budaya yang dilakukan secara integrasi dan menyeluruh. Fungsi AMDALadalah sebagai berikut: 
1. AMDAL berfungsi untuk menunjukkan tempat pembangunan yang layak pada suatu wilayah beserta pengaruhnya, 
2. AMDAL berfungsi sebagai masukan dengan pertimbangan yang lebih luas bagi perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan sejak awal, dan 
3. AMDAL berfungsi sebagai arahan/pedoman bagi pelaksanaan rencana kegiatan pembangunan termasuk rencana pengelolaan lingkungan dan rencana pemantauan lingkungan. 

Berikut ini adalah jenis AMDAL yang dikenal di Indonesia: 
1. Amdal Proyek Tunggal, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha/kegiatan yang diusulkan hanya satu jenis kegiatan. 
2. Amdal Kawasan, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai kegiatan dimana AMDAL menjadi kewenangan satu sektor yang membidanginya. 
3. Amdal Terpadu Multi Sektor, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan dari berbagai jenis kegiatan dengan berbagai instansi teknis yang membidangi. 
4. Amdal Regional, adalah studi kelayakan lingkungan untuk usaha atau kegiatan yang diusulkan terkait satu sama lain. 

Secara umum tujuan AMDAL adalah : Menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dalam pelaksanaannya ada dua hal pokok yang menjadi tujuan AMDAL yaitu : 
 1. Mengidentifikasi, memprakirakan, dan mengevaluasi dampak yang mungkin terjadi terhadap lingkungan hidup yang disebabkan oleh kegiatan yang direncanakan. 
2. Meningkatkan dampak positif dan mengurangi sampai sekecil – kecilnya dampak negatif yang terjadi dengan melaksanakan RKL – RPL secara konsekuen. 
Link terkait: 
http://www.pengertianahli.com/2013/11/pengertian-amdal-dan-fungsi-amdal.html http://walangkopo99.blogspot.com/2011/02/pengertian-dan-jenis-amdal-di-indonesia.html http://ilhamkusuma5.blogspot.com/2013/04/tujuan-dan-fungsi-amdal.html